KASUS MIE INSTAN INDOMIE DI TAIWAN
Latar
Belakang
Indomie adalah merek produk mi
instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono
Salim ini mulai dibuat
pertama kali pada tanggal 9
September 1970 dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT. Sanmaru Food Manufacturing Co.
Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasa Ayam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie
juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika
Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa; hal ini menjadikan Indomie sebagai salah
satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan
"Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi
instan.
Namun pemasaran Indomie ke luar negeri
bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie
ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada
tanggal 7
Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di
negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu natrium
benzoat
dan metil p-hidroksibenzoat. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik. Sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan
"Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan
supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi
instan Indomie. Menurut Harian Hong Kong, The Standard, dalam pemberitaan
Senin, 11 Oktober 2010, harian itu mengungkapkan bahwa dua supermarket terkemuka
di Hong Kong, Park n' Shop dan Wellcome, menarik semua produk Indomie dari
rak-rak mereka. Selain itu, Pusat Keselamatan Makanan di Hong Kong tengah
melakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak
importir dan dealer.”
Sudut Pandang
Berdasarkan
Latar Belakang di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
- PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan pelanggaran Etika Bisnis.
Karena pada produk
Indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu natrium
benzoat dan metil
p-hidroksibenzoat dimana
dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan
telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan dan
prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan
semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yg mengandung
zat berbahaya.
Kesimpulan berdasarkan
sudut pandang ini, Perusahaan telah melakukan pelanggaran etika bisnis sebab
telah melanggar prinsip keadilan dan kejujuran dimana perusahaan menggunakan
zat berbahaya untuk memproduksi mie instan.
- PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk tidak melakukan pelanggaran Etika Bisnis.
Sudut pandang ini
didasari penjelasan dari A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, “dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%” dan Ketua BPOM Kustantinah “bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.”
Kesimpulan berdasarkan
sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab
perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal
penggunaan zat tersebut masih dalam tahap yang wajar.
Kesimpulan
Dua
sudut pandang di atas memang saling berkontradiksi satu sama lain dimana sudut
pandang yang pertama mengatakan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika
bisnis berdasarkan teori sedangkan sudut pandang yang kedua mengatakan bahwa
perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis berdasarkan penjelasan dari
praktisi kosmetik dan Ketua BPOM.
Berdasarkan dua sudut pandang di
atas, menurut saya kesimpulannya adalah PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk tidak melakukan pelanggaran etika bisnis, masalah
di atas hanyalah kesalahpahaman bukan pelanggaran etika bisnis, sebab Indonesia
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, sehingga produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan
produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
sehingga Taiwan tidak mengetahui bahwa produk Indomie telah mengikuti standar
dari Codex Alimentarius Commision. Masalah tersebut bertambah karena produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia
bukan di Taiwan, Sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie dari
Pasaran Taiwan karena standar yang ditetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSebagai seorang Akuntan Publik, saya telah merekomendasikan klien kepada Tn. Pedro selama bertahun-tahun dengan hasil yang luar biasa. Baru-baru ini saya berkesempatan menggunakan jasanya untuk pinjaman rumah saya, dan sekarang saya tahu mengapa klien saya selalu senang! Dia teliti, tepat waktu, ramah, dan yang terpenting berpengetahuan luas. Saya pasti akan merekomendasikannya untuk waktu yang lama kepada siapa pun yang mencari pinjaman, silakan hubungi Tn. Pedro dan perusahaan pendanaannya, Tn. Pedro adalah petugas pinjaman yang bekerja dengan investor terkemuka yang siap mendanai segala jenis proyek asalkan Anda bersedia melakukan pengembalian dana seperti yang dijanjikan. Berikut adalah informasi kontak Tn. Pedro” pedroloanss@gmail.com WhatsApp +393510140339 .
BalasHapus