Rabu, 08 Januari 2014

Etika Bisnis: Analisis Kasus




KASUS MIE INSTAN INDOMIE DI TAIWAN
 
Latar Belakang
Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT. Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasa Ayam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa; hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.
Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu natrium benzoat dan metil p-hidroksibenzoat. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie. Menurut Harian Hong Kong, The Standard, dalam pemberitaan Senin, 11 Oktober 2010, harian itu mengungkapkan bahwa dua supermarket terkemuka di Hong Kong, Park n' Shop dan Wellcome, menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Selain itu, Pusat Keselamatan Makanan di Hong Kong tengah melakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan dealer.

 Sudut Pandang
            Berdasarkan Latar Belakang di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
  • PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan pelanggaran Etika Bisnis.
Karena pada produk Indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu natrium benzoat dan metil p-hidroksibenzoat dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yg mengandung zat berbahaya.
Kesimpulan berdasarkan sudut pandang ini, Perusahaan telah melakukan pelanggaran etika bisnis sebab telah melanggar prinsip keadilan dan kejujuran dimana perusahaan menggunakan zat berbahaya untuk memproduksi mie instan.
  • PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk tidak melakukan pelanggaran Etika Bisnis.
Sudut pandang ini didasari penjelasan dari A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, “dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%” dan Ketua BPOM Kustantinah “bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Kesimpulan berdasarkan sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap yang wajar.

Kesimpulan
          Dua sudut pandang di atas memang saling berkontradiksi satu sama lain dimana sudut pandang yang pertama mengatakan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis berdasarkan teori sedangkan sudut pandang yang kedua mengatakan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis berdasarkan penjelasan dari praktisi kosmetik dan Ketua BPOM.
            Berdasarkan dua sudut pandang di atas, menurut saya kesimpulannya adalah PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk tidak melakukan pelanggaran etika bisnis, masalah di atas hanyalah kesalahpahaman bukan pelanggaran etika bisnis, sebab Indonesia merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, sehingga produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, sehingga Taiwan tidak mengetahui bahwa produk Indomie telah mengikuti standar dari Codex Alimentarius Commision. Masalah tersebut bertambah karena produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, Sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie dari Pasaran Taiwan karena standar yang ditetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.